Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban yang Allah sandingkan setelah kewajiban manusia untuk mengibadahi Allah ta’ala
Dalam urusan memberi nafkah, manakah yang harus didahulukan, apakah nafkah istri ataukah nafkah orang tua. Idealnya, menafkahi istri dan orang tua yang sudah tidak mampu bisa berjalan beriringan.
Namun jika harta suami tidak mencukupi, maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding keluarga lainnya.
Terkadang, suami tidak sadar bahwa prioritasnya telah berubah setelah menikah dan membangun rumah tangga.
Setelah menikah, peran suami sebagai pemimpin bagi istri dan anak-anaknya harus tetap didahulukan.
"Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu.” (HR Muslim)
*suami tentu harus mengetahui serta membuat skala prioritas sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan permasalahan dalam keluarga*
Allahu a'lam
-catatan bidadari-
No comments