Ada Ratusan BUMN yang Mengelola Kekayaan Alam, tapi hingga kini Pemerintah masih "Wanprestasi", alias Tidak Melaksanan Kewajibannya, sesuai Kesepakatan bersama didalam Konstitusi UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3.
Yang lebih Gilanya lagi, Pemerintah Merampas Tanah & Harta Rakyat, seolah-olah mereka adalah Pemilik Negara ini, dan Rakyat adalah Penumpang.
Jika Rakyat menemukan Minyak atau Emas di Pekarangan Rumahnya, Pemerintah langsung Menyita Tanah tersebut, dan Mengusir Penghuninya, dengan dalil "Tanah ini Dikuasai Negara".
Lebih ngaco lagi Pemerintah menarik PBB 👉 PAJAK BUMI & BANGUNAN.
Pertanyaannya adalah:
Kapan mereka Menciptakan Tanah?
Kapan mereka Mengakuisisi Bumi ?
Kapan mereka memberikan Modal membangun?
Tidak Ada..!!
Jelas Pajak itu adalah Penjajahan, Pemerasan atau Premanisme. Karna tidak ada jalannya anda meminta,, tapi anda Memaksa.
Pemerintah Salah Mengartikan kata "Dikuasai" Pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Karna itu kali ini akan saya Bukakan, Apa sebenarnya arti kata "Dikuasai" dalam Ayat ini
______________________________
Kata "Dikuasai" atau "Kuasa", adalah sebuah Diksi Hukum, yang artinya 👇
Dipercayakan Untuk Dikelola, Diwakilkan, Diamanatkan, Diberi Mandat, Dipekerjakan
Bukan jadi "Memiliki".
Misal, seorang Pengacara meminta Kuasa, dari Tersangka. Artinya Pengacara ini jadi orang yang diberi Kepercayaan untuk mengurus Kasusnya.
Kalau kerjanya Bagus, maka. Akan Terus Dipercayakan. Tapi kalau gak becus, maka Surat Kuasa bisa Dicabut sewaktu-waktu.
Maka dalam Artian Harafiah atau Bahasa Sehari-harinya, makna ayat itu adalah..
"Bumi, Laut, dan Kekayaan Alam DIPERCAYAKAN DIKELOLA oleh Negara, dan Hasilnya Disalurkan Kepada Rakyat".
Pemerintah itu adalah Pekerja alias Pelayan Rakyat, sedangkan Rakyat adalah Majikan alias Pemilik.
Jadi Sistem Bernegara kita sebenarnya dalam Konstitusi adalah
"Pemerintah Bekerja untuk Rakyat, Gajinya adalah dari sebagian Kecil Hasil Kekayaan Alam, lalu sebagian Besarnya harus disalurkan kepada Rakyat sebagai pemilik".
Misal, saya punya kebun Jeruk.
Lalu saya Pekerjakan seseorang untuk Mengelola Kebun ini.
Dan ketika itu Panen, maka sebagian Besar Hasilnya, harus diserahkan kepada saya. Lalu sebagian kecilnya boleh Diambil Pekerja ini sebagai Upahnya.
Jadi Tidak ada yang namanya Pajak Dalam Konstitusi, itu adalah Undang-undajng Gelap.
Penggajian Pemerintah, adalah dari Hasil Kekayaan alam.
_____________________________
Lantas BAGAIMANA BISA UU PAJAK LAHIR?
Pertama perlu kita ketahui dulu,, sebelum Penjajah datang, TIDAK ADA YANG NAMANYA PAJAK.
Rakyat Hidup dari Hasil Tangannya sendiri.
Tidak ada yang namanya hidup dari 👉 Meminta-minta, Mengemis, atau Memeras (Pajak).
Rakyat Hidup Makmur, Gemah Ripah Loh Jinawe.
Lalu setelah Penjajah datang, Mulailah Rakyat Dipajaki.
Nah, Pajak inilah yang Ditentang dan Dilawan oleh Para Pejuang, bahkan sampai rela Mati.
Kalau orang Asing itu datang hanya untuk Berdagang, Para Leluhur kita tentu Tidak Keberatan, malah Bersyukur.
Tapi karna mereka Datang dengan Tentara, dan mulai Menguasai Tanah-tanah Rakyat & Memajaki rakyat, disitulah Para Pahlawan Lahir dan melakukan Perlawanan.
Jadi Kolonialisme atau Penjajahan itu 👉 Ya Pajak..!
______________________________
Lalu setelah Indonesia Merdeka, Soekarno berjanji akan segera membuat Undang-undang baru, dan membuang Undang-undang KUHP Kolonial " Wetboek van Strafrecht"
Untuk mengatur soal Transisi Kekuasaan & Administrasi.
Jadi KEMERDEKAAN Yang Dirayakan Para Pejuang dahulu tiap tanggal 17 Agustus adalah 👉 HIDUP BEBAS DARI PAJAK.
Tapi belum sempat Undang-undang itu Dikerjakan, Indonesia masih harus Disibukkan dengan berbagai Agresi Militer.
Jadi sampai turunnya Soekarno, Undang-undang Kemerdekaan yang Dituntut Para Pejuang itu, belum sempat dia Realisasikan.
---------------------------------------------
Baru pada Zaman Soeharto lah kondisi indonesia mulai Stabil, dan Penyusunan Undang-undang mulai Dikerjakan & Dirampungkan.
Namun seiring berjalannya waktu, Soeharto pun mulai Blunder atau masuk angin.
Dia Menghidupkan lagi Pajak, yang berasal dari Undang-undang Kolonial Wetboek van Strafrecht.
Maka pada tahun 1983, Lahirlah UU Pajak,.!!
Hanya saja waktu itu, Suharto Pajak nya tidak terlalu gila, hanya satu dua hal saja yang Dipajaki.
Namun ternyata, itu menjadi pintu masuk Menuju KEGILAAN TOTAL PAJAK saat ini.
Dan sejak saat itu, Undang-undang Haram ini Berjalan sekian lama, tanpa Payung Konstitusi.
---------------------------------------------
Lalu setelah sekian lama undang-undang ilegal ini berjalan, mereka mulai Sadar, bahwa Undang-undang ini adalah "inkonstitusional" alias Bertabrakan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Namun alih-alih Mencabut Undang-undang inkonstitusional ini, Pemerintah bersama DPR, malah Memilih untuk "Membongkar Pasang" UUD 1945 untuk ke 3 Kalinya, atau disebut "AMANDEMEN ke III", pada tahun 2000.
Maka pada, Pasal 23, UUD 1945 itu, disisipkanlah sebuah Tambahan, yang bernama "PAJAK".
Maka sejak saat itu, Undang-undang Pajak tidak lagi ilegal alias konstitusional, karna sudah didukung Konstitusi.
Sebab semua Hukum atau undang-undang yang Bertabrakan dengan Konstitusi, sama dengan SAMPAH, alias Gugur atau batal Demi hukum.
Licik sekali bukan..!!
Jadi Dalam UUD 1945 Versi Asli, TIDAK ADA PAJAK...!!
Justru Amanat Konstitusi adalah Pemerintah yang harus Menyetorkan Hasil SDA kepada Rakyat, bukan malah sebaliknya.
----------------------------------------
BERAPA BESARAN DEViDEN yang seharusnya disetorkan pemerintah kepada Rakyat?
Jika kita berkaca dari Uni Emirat Arab, yang SDA hanya Minyak, Pemerintah memberikan Revenue Share kepada seluruh rakyat pertahun, dan angkanya cukup besar, sehingga mereka bisa Beli Rumah mewah, Mobil Mewah, Studi diluar Negeri, Rumah dan Tanah Gratis, Pelayanan kesehatan Gratis, dan aneka Falotas mewah lainnya, khusus rakyat 👉 Gratis.
Tidak ada yang Namanya Pajak disana...!!
Nah bandingkan dengan Indonesia, yang Kekayaan Sumber Daya Alam kita luarbiasa.
Menurut beberapa Studi & Pakar, Hasil kekayaan SDA Indonesia itu adalah Puluhan Ribu Trilyun Pertahun. Bandingkan dengan Belanja APBN yang hanya 2000-3000 Trilyun Pertahun. Jadi sangat sangat Surplus.
Dan jika dibagikan kepada seluruh Rakyat, maka tiap Kepala bisa Mendapat minimal Rp10 juta Perkepala perbulan.
Share kepada Semua Orang.
Saatnya sekarang Kita MENAGIH HAK KITA kepada mereka.
Rahayu...!!



No comments