Dari Buraidah bin Al Hashib Al Aslami radhiallahu'anhu, ia berkata:
بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ
"Bersegeralah untuk melakukan shalat. Karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: siapa yang meninggalkan shalat ashar, akan terhapus semua amalannya" (HR. Al Bukhari no. 553 dan 594).
Dalam riwayat lain, dari Abud Darda' radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ
"Siapa yang meninggalkan shalat ashar dengan sengaja sampai keluar waktunya, akan terhapus semua amalannya" (HR. Ahmad no.27492, dishahihkan Syu'aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).
[Penjelasan hadits]
Meninggalkan shalat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Dan khusus shalat ashar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadits di atas.
Yang dimaksud meninggalkan shalat ashar adalah dengan sengaja tidak shalat ashar. Sehingga hadits ini tidak membahas orang yang shalat ashar namun tidak di awal waktu atau lelaki yang shalat ashar di rumah tanpa udzur. Karena dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan shalat ashar.
Adapun lafadz “akan terhapus semua amalannya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:
Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalannya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.
Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya, sebagaimana zahir hadits. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.
Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan shalat ashar baginya, bukan pahala amalan lainnya. Dan banyak sekali takwilan yang lainnya. Ibnu Hajar mengatakan:
وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا
“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan shalat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadits ini. Namun mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak” (Fathul Bari, 2/31).
Makna yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin adalah pendapat yang kedua, sesuai zahir dari hadits. Bahwa orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja maka terhapus semua amalannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر،
“Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat ashar ia kufur jika meninggalkannya dengan sengaja, dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan shalat itu kekufuran” (Fatawa Al Lajnah, jilid 28, no. 89).
Oleh karena itu sudah selayaknya kita menjaga shalat ashar, jangan sampai meninggalkannya. Karena meninggalkan shalat ashar sangat keras ancamannya.
Semoga Allah ta'ala memberi taufik.
No comments