PROPERTY SOLO

PROPERTY SOLO

Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu

Share:



Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru. 


Pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. 


Kedua, terdapat hadits dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:


رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً


"Aku melihat Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali" (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).


Namun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu'anhu, ia berkata:


أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ


"Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: "jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa". Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta" (HR. Muslim no.360).


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:


الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة


"Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta".


Demikian yang benar.


Namun, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: 


تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ


"Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api" (HR. Muslim no.352).


Namun ulama ijma' hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu:


أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ


"Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi" (HR. Bukhari no. 5457). 


Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma' akan hal ini.


Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta. Wallahu a'lam.


@fawaid_kangaswad

No comments

Featured Post

HIDUP TIDAK PERNAH BERMASALAH, KITALAH SENDIRI YANG MEMBUATNYA MENJADI MASALAH

  "Hari ini sungguh sial. Jalanan macet, angkot biadab berhenti sembarangan, bos di kantor kurang ajar, mengapa semua orang menjadi bod...