Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1079, ia berkata: “hasan”, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Apa yang dimaksud dengan ruhnya terkatung-katung?
Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:
فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟
“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).
Ash Shan’ani mengatakan:
وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ
“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).
Syaikh Ibnu Al Utsaimin menjelaskan:
أن نفسه وهو في قبره معلقة بالدين كأنها والله أعلم تتألم من تأخير الدين ولا تفرح بنعيم ولا تنبسط لأن عليه دينا
“Jiwa orang yang meninggal di dalam kuburnya terkatung-katung karena hutangnya. Seakan-akan –wallahu a’lam– ia merasakan kepedihan karena menunda pembayaran hutang, dan ia tidak bahagia di alam kubur, dan tidak diluaskan kuburnya, karena ia memiliki hutang” (Syarah Riyadish Shalihin, 4/553).
Maka, jangan bermudah-mudah berhutang, dan segera lunasi hutang dengan sungguh-sungguh sebelum ajal menjemput.
No comments