by Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Bermain tiktok sama seperti platform lainnya, hukumnya tergantung pemanfaatannya. Jika pemanfaatannya mubah, dihukumi mubah (boleh). Jika pemanfaatannya haram, dihukumi haram.
Ada sepuluh dosa atau kesalahan yang perlu diingatkan pada penggemar tiktok.
- Sudah berkurang rasa malu. Ada yang berusaha melawan sifat malu demi eksis. Bahkan emak-emak dan bapak-bapak pun ingin bermain, padahal sudah berumur tua dan tidak pantas.
- Adanya musik, sampai-sampai ibadah seperti shalawat dibuat dengan musik.
- Susah menundukkan pandangan, karena banyak wanita yang bertabarruj (berpenampilan indah) saat tampil di tiktok.
- Ketagihan, baik si pemain maupun yang menonton. Akhirnya waktu dibiarkan jadi sia-sia.
- Banyak perbuatan alay (gaya berlebihan untuk menarik perhatian), di antaranya joget, menari, dan dansa.
- Challenge (tantangan) yang tidak bermutu banyak sekali.
- Perbuatan nge-prank.
- Mengurangi muru’ah.
- Laki-laki bergaya meniru perempuan.
- Video lip sync dengan suara lawan jenis.
Pertama: Berkurangnya rasa malu
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
‘Sesungguhnya di antara perkataan kenabian terdahulu yang diketahui manusia ialah jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu!’” (HR. Bukhari, no. 3484, 6120)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
”Malu merupakan bagian dari keimanan.” (HR. Muslim, no. 161)
Rasa malu ini juga dipuji oleh Allah.
Dari Ya’la bin Umayyadh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ
”Sesungguhnya Allah itu Mahamalu dan Maha Menutupi, Allah cinta kepada sifat malu dan tertutup, maka jika salah seorang di antara kalian itu mandi maka hendaklah menutupi diri.” (HR. Abu Daud, no. 4014, dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Kedua: Adanya musik, sampai-sampai ibadah seperti shalawat dibuat dengan musik.
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ،
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590).
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam rangka dzikir atau ibadah termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut juga tidak diajarkan oleh para imam atau ulama salaf. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:10.
Ketiga: Susah menundukkan pandangan
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)
Keempat: Ketagihan, baik si pemain maupun yang menonton. Akhirnya waktu dibiarkan jadi sia-sia.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Kelima: Banyak perbuatan alay (gaya berlebihan untuk menarik perhatian), di antaranya joget, menari, dan dansa.
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”
Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan. Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan.
Keenam: Challenge (tantangan) yang tidak bermutu banyak sekali
Ketujuh: Perbuatan nge-prank.
Ada challenge yang sifatnya prank dan ada yang jadi perbuatan tidak bermutu.
Kalau perbuatan tersebut untuk nge-prank, maka dihukumi terlarang berdasarkan dalil-dalil berikut.
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 5004; Ahmad 5: 362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (HR. Muslim, no. 2616)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
“Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka.” (HR. Bukhari, no. 7072; Muslim, no. 2617)
Kalau perbuatan challenge tersebut bukan prank, maka berarti telah melakukan perbuatan sia-sia.
Kedelapan: Mengurangi muru’ah (kewibawaan)
Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah(kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian.
Kesembilan: Laki-laki bergaya meniru perempuan.
Kesepuluh: Video lipsync dengan suara lawan jenis.
Sinkronisasi bibir atau lip sync adalah sikap seseorang seolah benar-benar bernyanyi dengan menggerakkan bibirnya dibarengi dengan lagu yang diputar melalui kaset atau media yang lain. Ketepatan, kelancaran, dan penghayatan akan menentukan seberapa berhasilnya sinkronisasi bibir.
Meniru lawan jenis seperti di atas terkena laknat dalam hal gaya maupun suara.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5:243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14:61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja).
Semoga bermanfaat.
Sumber : remajaislam.com
Editor : secangkirTeh
No comments