Hadits tentang wanita yang berkah
Dari Aisyah radhiallahu'anha, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً
"Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya".
Dalam lafadz yang lain:
أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً
"Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya".
Mu'nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah.
Dalam lafadz yang lain:
أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً
"Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya".
Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no.24529), An Nasai dalam Al Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al Hakim dalam Al Mustadrak (no.2732).
Jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits ini karena terdapat perawi bernama Ibnu Sakhbarah atau Isa bin Maimun Al Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk.
Namun makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiallahu'anha, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا
"Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya dan mudah melahirkan anak" (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).
Demikian juga hadits dari Uqbah bin 'Amir radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah" (HR. Al Hakim no. 2780, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami' no.3279).
Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.
Ali Al Qari mengatakan:
أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى
"Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu'nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana'ah dan sifat qana'ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna" (Mirqatul Mafatih, 5/2049).
Wallahu a'lam.
@fawaid_kangaswad
No comments