PROPERTY SOLO

PROPERTY SOLO

Larangan kaum pria memakai emas

Share:
Memang tidak terdapat satu ayat pun didalam Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas (shorih) akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shahih dari Rasulullah yang merupakan sumber hukum kedua didalam Islam telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’ dan pendapat para ulama’ salaf dalam hal ini.
Hadits pertama
عن عبد الله بن عباس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن رسو ل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رأى خاتما من ذهب في يد رجل، فنزعه فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يدهفقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خذ خاتمك انتفع به، قال لا آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Dari Ibnu Abbas  disebutkan bahwa Rasulullah  melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah Rasulullah  pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)1
Hadits kedua
Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash  dalam hadits marfu’ berbunyi :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة ]ِ

Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah  haramkan atasnya sutra-sutra jannah. (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany)2
Hadits ketiga
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا عَمَّارُ بْنُ أَبِي عَمَّارٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : [َ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَلْقِ ذَا فَأَلْقَاهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ ذَا شَرٌّ مِنْهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ فِضَّةٍ فَسَكَتَ عَنْهُ ]

Dari Umar bin Khattab  disebutkan bahwa Rasulullah  melihat seorang Shahabat memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka Rasulullah  berkata kepadanya; “Ini lebih buruk lagi! Ini adalah perhiasan penduduk neraka! “Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad) 3
Hadits keempat
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ الْغَافِقِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَال : [َ هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي]

Dari Ali bin Abi Thalib  ia berkata : Aku telah melihat Rasulullah  mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)
Hadits kelima
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : [ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لإ ناثهم قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


Dari Abu Musa Al-Asy’ary  sesungguhnya Rasulullah  telah bersabda : “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)
Hadits keenam
Dari Hudzaifah  ia berkata : Rasulullah  telah melarang kami untuk minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaj4, dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari : 5834)
 Diambil dari beberapa sumber.

No comments

Featured Post

🌿 RAHASIA KEBAHAGIAAN 🌾

(Wasiat Syekh Asy Syinqithi Kepada Anaknya) Oleh : Ustadz Fachrudin Nu'man, Lc 🌷 وصية ﺍﻟﺸﻨﻘﻴﻄﻲ لابنه :  🌹Wejangan Syekh Asy Syinqithi ...