Saat jodoh itu datang, ada kalanya halangan membentang. Salah satunya adalah saat seorang Muslimah harus menikah dengan lelaki sekufu atau sepadan.
Muhammad Bagir dalam Fiqih Muamalah menjelaskan, kafah bermakna kesepadanan. Sementara, kufu berarti sesuatu atau seseorang yang sepadan dengan sesuatu atau seseorang lainnya. Adapun maksud sekufu dalam perkawinan di sini adalah sepadannya seorang suami dengan istrinya dalam agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.
Menurut Muhammad Bagir, terpenuhinya kafah merupakan syarat hanya bagi calon suami, tidak bagi calon istri. Calon suami yang harus memiliki kesepadanan dengan calon istrinya dalam sifat-sifat yang biasanya diperhitungkan dalam pergaulan sosial. Namun, itu tidak harus dipenuhi dalam diri istri. Jika ada lelaki kaya hendak menikahi istri yang sangat miskin, misalnya, pernikahan itu tetap diperbolehkan.
Dalilnya berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Siapa saja memiliki seorang jariah (hamba sahaya perempuan) lalu mendidiknya dengan sebaik-baik pendidikan dan berbuat baik kepadanya dengan memerdekakannya lalu mengawininya, maka baginya pahala dua kali lipat." (HR Bukhari dan Muslim).
Mengenai hukum menikahi lelaki sekufu, para ulama berbeda pendapat. Pendapat Maliki mengungkapkan bahwa kafaah hanya dinilai berkenaan dengan kelurusan dan ketulusan dalam agama dan akhlak semata, tanpa dikaitkan dengan nasab, harta, kedudukan sosial, dan lain-lain. Berdasarkan pendapat ini, setiap Muslim adalah kufu bagi setiap Muslimah sepanjang dia bukan merupakan seorang yang fasik (pezina, peminum khamar, dan sebagainya).
Mengingat adanya firman Allah subhanahu wa ta'ala di dalam Alquran surah Hujurat ayat 10 bahwa setiap mukmin itu bersaudara. "Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
Demikian pula contoh yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ pernah meminang Zainab binti Jahsy untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah (mantan budak beliau yang telah dimerdekakan). Namun, Abdullah, saudara laki-laki Zainab menolaknya. Mengingat nasab Zaid dalam suku Quraisy sementara Zainab adalah putri dari bibi nabi ﷺ Umaimah binti Abdul Muththalib.
Maka, turunlah firman Allah subhanahu wa ta'ala. ".… Tidak sepatutnya bagi seorang mukimn atau mukminah untuk memilih-milih sesuatu yang lain dalam urusan mereka, sedangkan Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu ketetapan tentang hal itu. Dan siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat dalam kesesatan yang nyata." (QS al-Ahzab:36).
Usai turunnya ayat ini, Abdullah pun meminta Rasulullah memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki Nabi. Maka, Nabi ﷺ menikahkan keduanya. Meski demikian, tak semua ulama mazhab menyepakati konsep mazhab seperti apa yang dicontohkan di atas. Menurut Imam Syafii, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal, seorang perempuan dari Bani Hasyim (memiliki sanad Rasulullah) tidak boleh dikawini oleh lelaki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh perempuan itu sendiri dan wali-walinya.
Para ulama mazhab Syafii juga berbeda pendapat tentang perlunya kesepadanan dalam kekayaan. Sebagian di antara mereka tidak menganggapnya, mengingat harta dapat saja datang dan pergi sewaktu-waktu. Harta juga tidak dijadikan dasar orang berkepribadian mulia.
Akan tetapi, sikap ulama lainnya sama dengan ulama mazhab Hanafi dan Ahmad bin Hanbal yang menganggap itu perlu. Ini berdasarkan hadis yang dirawikan Samurah bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda, "kemuliaan seseorang adalah dalam harta, kedermawanan, dan takwa." Wallahualam
===
Sumber: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/17/03/12/omoymp313-menikah-dengan-lelaki-sekufu
No comments