"Disaat jadwal diskon diantara mall dikota besar kita akan selalu ingat, tapi disaat pemberian zakat untuk yang berhak kita lupa..." 😢😢
Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
.
Jadi yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, diantaranya:
1. Fakir
orang yg melarat, tidak bisa mempunyai apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya)
2. Miskin
miskin ini berbeda dengan fakir, orang miskin masih mempunyai tenaga dan penghasilan, akan tetapi penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
3. Amil zakat
amil zakat pun berhak menerima zakat. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.
4. Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya.
5. Hamba Sahaya
Budak yang belum merdeka
6. Algharim
Yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi (bukan untuk maksiyat) dan tidak sanggup membayarnya
7. Mujahid
Orang yang berperang di jalan Allah tanpa imbalan (gaji)
8. Ibnu Sabil
Merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Allahu'alam.
Semoga menambah pengetahuan. 😉
No comments